Keterangan: BL = Blended Learning P2K = Kuliah Eksekutif (Kuliah Pegawai) KM = PKSM = Program Kelas Sore Reg = Perkuliahan Reguler S2 = Pascasarjana / Magister
Biaya pendidikan/kuliahnya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak serta penuh komitmen tinggi agar tidak memberatkan calon mahasiswa baru, dikarenakan selain dilakukan penerapan bantuan finansial dgn wujud subsidi silang, demikian juga dgn disediakannya bantuan fasilitas utk keringanan mengangsur biaya studi tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial mahasiswa.
Sesuai Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan Undang-Undang tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang Sisdiknas (UU No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling perlu karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kekuatan finansial / uang.
Serta sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Sisdiknas serta UUD 1945 tersebut PTS terkait mengadakan Kuliah Eksekutif (Blended) ini juga memenuhi Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap seluruh alumnus SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik, Sarjana / S1 / setingkat, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan kekuatan finansial / uang, utk meninggikan studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana (S-1) atau D3 (Diploma Tiga) atau S-2 (Magister) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta berkualitas berdasarkan keunggulan masing-masing PTS terkait . . . . ➡ lihat seluruhnya
Kualitas kurikulumnya didisain di samping berdasarkan ke Kurikulum Nasional / KURNAS, juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, seni, serta keperluan terhadap studi lanjut ke kuliah formal dgn jenjang yang lebih tinggi.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Eksekutif (Blended) (P2K (Hybrid)) serta Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Dan pada Ijazah dan Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus P2K (Hybrid) ataukah Alumnus Kuliah Reguler. Oleh karena Kuliah Eksekutif (Blended) yaitu Perkuliahan Reguler dgn jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda.
Alumnus serta mahasiswa/i Kuliah Eksekutif (Blended) dan Perkuliahan Reguler mendapatkan HAK AKADEMIK, IJAZAH, STATUS, serta KUALITAS yang SAMA. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Mhs (peserta studi) Kuliah Eksekutif (Blended) yaitu person yang telah berkarir dan person yang belum bekerja.
Para mhs ini selamanya kompak dan saling membantu menyelesaikan kerumitan masing-masing. Baik kerumitan dalam pekerjaan, akademik, keuangan (finansial), dan permasalahan lainnya. Juga dgn alumnusnya, mendapatkan ikatan yg kuat utk saling membantu sesama alumnusnya.
Solusi Primer (Penyelesaian Cerdas)
Bagi masyarakat yang telah bekerja dan relatif kesulitan dlm meningkatkan karir dan meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kuliah Eksekutif (Blended) ini yaitu solusi cerdas utk meningkatkan diri. Adalah meningkatkan kuliah formalnya juga meningkatkan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Bagi masyarakat yg belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan dalam memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kuliah Eksekutif (Blended) ini yaitu solusi cerdas utk mempunyai pekerjaan. Adalah meningkatkan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mahasiswa/inya) yg telah berkarir, dan akhirnya memperoleh pekerjaan dari sesama mhsnya dan dari alumnus atau pihak lainnya. juga meningkatkan kuliah formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (Sarjana (S-1) atau D3 (Diploma Tiga) atau S-2 / Magister) di lembaga pendidikan tinggi terkait. . . . . ➡ tampilkan semua
Rp 3.400.000 melanjutkan ke S1 Fak. Teknik Rp 1.745.000 melanjutkan ke S1 FEB Rp 2.399.000 lulusan D3 ke S1 FEB Rp 1.488.000 melanjutkan ke S1 Psikologi Rp 2.035.000 lulusan D3 ke S1 Psikologi Rp 1.470.000 melanjutkan ke S1 Hukum Rp 1.965.000 lulusan D3 ke S1 Hukum Rp 1.360.000 melanjutkan ke S1 FKIP Rp 1.863.000 lulusan D3 ke S1 FKIP Rp 900.000 melanjutkan ke S1 PAI Rp 1.173.000 lulusan D3 ke S1 PAI Rp 1.176.000 melanjutkan ke S2 PI Kelas Online Rp 1.224.000 melanjutkan ke S2 PBI, HES Kelas Online
Rp 550.000 untuk melanjutkan ke S1, Kelas Pagi. Rp 600.000 untuk melanjutkan ke S1, Kelas Sore. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1, Kelas Online. Rp 1.200.000 untuk melanjutkan ke S2.
Rp 750.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 750.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 1.099.000 untuk melanjutkan ke S2 Rp 5.600.000 untuk melanjutkan ke S3 Semester I.